Kita sebagai wanita muslimah wajib menutup aurat. Apalagi yang sudah balig, harus diwajibkan. saya juga sekarang udah bisa nutup aurat. Kenapa harus diwajibkan menutup aurat ? karena agar lelaki tidak bernafsu kepada kita. Dan agar terbebaskan dari api neraka. Tau kan neraka ? neraka itu serem lo. Makanya saya sekarang jadi alim, takutnya kalo Allah nanti memasukkan saya ke tempat tersebut. Naudzubillahimindzalik,
Jadi, bagi yang udah balig, tutup aurat ya, karena itu kewajiban dari Allah Swt.
Beberapa firman Allah Swt. dalam mewajibkan umat muslimah nya agar berjilbab banyak sekali, contohnya :
firman Allah Swt. dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan  istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya  keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah  untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha  Pengampun lagi Maha Penyayang. 
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:
Allah Taala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia  menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan  beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara  berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan  budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih  besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Masud, Ubaidah,  Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang.  Al-Jauhari berkata,Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: Setelah ayat  diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah  dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju  hitam
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau  menjawab menjawab:
Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan  jilbab
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )
Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang  menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92,  102-103 :
Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah  sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian  (jilbab hitam) yang mereka kenakan
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula  dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah  bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih  dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :Tatkala ayat ini turun, maka  wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka  terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan KataGurban adalah bentuk jamak dari Ghuab (gaak). Pakaian  (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang  hitam.
Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna  gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja  istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih  Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas  dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna  hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :
Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi  diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya:  Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu  terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid,  lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu  kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan  semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan  mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini  bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)
Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk  menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah  definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).
Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang  telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau Fathul Bari  (I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh  Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:Jilbab adalah  pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan  khimar(kerudung)
Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:Jilbab menurut bahasa Arab yang  disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian  yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya
Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.
Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah.  Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim)  dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu Athiyah radhiyallahuanha bahwa  ia berkata:
Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar  pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak  akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita  pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun  mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum  muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada  yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah  saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)
Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya Faidhul Bari (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala  seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak  mengenakan jilbab
Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan  ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab  itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi  mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab  ini sudah hilang, maka hilanglah pula malul (akibatnya). Salah satunya  adalah seperti yang ditulis dalam buku Al-Quran dan Wanita ) hal:59:
Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan  dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita  merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu  mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan  pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga  tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain,  persoalannya atau kepentingan Darurat pada masa tertentu
(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini  sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah  hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum  wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana  kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya  perintah Al-Quran dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah  diatas
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:
Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam  memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar  jilbabnya diterima Allah subhanahuwataala maka wajib untuk  memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan  dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, Sunnah Nabi dan  atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban  kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib  menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun  perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih  utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi  syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan
Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur  ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh  tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara  terperinci diantaranya Firman Allah Taala:
Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota  tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk  ditampakkan
Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan  sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:Lalu,  bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung  pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu  jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka  jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka  menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka
secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi  sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.  Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu
juga berdasarkan sabda Nabi :
Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk  orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang  meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam  keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari  tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya,  padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu  ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )
(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)
Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan  kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat  membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)
Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan  wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri  berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat  sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.
3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika  tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti  menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi  telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah  mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang  dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup  atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi  hakekatnya telanjang
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq)  dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu  terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan  tangannya kemudian berkata:Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya!  Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:Duhai Bunda, sesungguhnya  pakaian itu tidak tipis! Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi  ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah.  Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh  wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun  dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh  atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata  kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan  kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan  demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.
Usamah bin Zaid pernah berkata:
Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju  Qubthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah  Al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi  bertanya kepadaku :Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku  menjawab: Aku pakaikan baju itu pada istriku.Nabi lalu  bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik  Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan  bentuk tulangnya
(Dikeluarkan oleh Ad-DhiyaAl-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Diriwayatkan oleh Ummu Jafar binti Muhammad bin Jafar bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:
Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum  wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma  berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu  yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa  pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian  lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju  ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan  pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma  bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada  seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali  bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan
(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah  konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal  lain dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya  putri Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki  maupun perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya,  rasulullah Saya pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya  adalah nashara ahlul kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat  perempuan, karena mereka benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu  yang tergambarkan.Bolehkah aku membuatkan tandu semisal itu untukmu?  Beliau menjawab: buatkanlah! Asma adalah orang yg pertama kali membuat  tandu jenazah dalam islam yang mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah  putri Rasulullah)
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati  atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi  jika masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah  kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang  masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan  bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang  lain.Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan  bertaubat kepadaNya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu  alaihi wassalam:
Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala salah
satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi 
(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum  laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina (HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum (HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)
Syaikh Albani berkata:
Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju  masjid lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat  keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih Haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias adalah
termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya
6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan  warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-
orang kafir maka jangan memakainya (HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)
Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang harus  ditaati ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah  memberikan hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang  diperintahkanNya. Amin. Wallahualam bishawwab.
Maaf ya, masih agak berantakan, maklum saya kan masih newbie :D
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar