Kita sebagai wanita muslimah wajib menutup aurat. Apalagi yang sudah balig, harus diwajibkan. saya juga sekarang udah bisa nutup aurat. Kenapa harus diwajibkan menutup aurat ? karena agar lelaki tidak bernafsu kepada kita. Dan agar terbebaskan dari api neraka. Tau kan neraka ? neraka itu serem lo. Makanya saya sekarang jadi alim, takutnya kalo Allah nanti memasukkan saya ke tempat tersebut. Naudzubillahimindzalik,
Jadi, bagi yang udah balig, tutup aurat ya, karena itu kewajiban dari Allah Swt.
Beberapa firman Allah Swt. dalam mewajibkan umat muslimah nya agar berjilbab banyak sekali, contohnya :
firman Allah Swt. dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:
Allah Taala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Masud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata,Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: Setelah ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab menjawab:
Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )
Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92, 102-103 :
Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan KataGurban adalah bentuk jamak dari Ghuab (gaak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.
Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :
Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya: Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid, lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)
Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).
Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau Fathul Bari (I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:Jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan khimar(kerudung)
Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya
Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.
Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah. Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu Athiyah radhiyallahuanha bahwa ia berkata:
Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)
Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya Faidhul Bari (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak mengenakan jilbab
Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab ini sudah hilang, maka hilanglah pula malul (akibatnya). Salah satunya adalah seperti yang ditulis dalam buku Al-Quran dan Wanita ) hal:59:
Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain, persoalannya atau kepentingan Darurat pada masa tertentu
(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya perintah Al-Quran dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah diatas
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:
Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya diterima Allah subhanahuwataala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, Sunnah Nabi dan atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan
Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci diantaranya Firman Allah Taala:
Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan
Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka
secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu
juga berdasarkan sabda Nabi :
Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )
(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)
Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)
Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.
3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi hakekatnya telanjang
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya! Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:Duhai Bunda, sesungguhnya pakaian itu tidak tipis! Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.
Usamah bin Zaid pernah berkata:
Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju Qubthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku menjawab: Aku pakaikan baju itu pada istriku.Nabi lalu bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya
(Dikeluarkan oleh Ad-DhiyaAl-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Diriwayatkan oleh Ummu Jafar binti Muhammad bin Jafar bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:
Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan
(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal lain dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya putri Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki maupun perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya, rasulullah Saya pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya adalah nashara ahlul kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat perempuan, karena mereka benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu yang tergambarkan.Bolehkah aku membuatkan tandu semisal itu untukmu? Beliau menjawab: buatkanlah! Asma adalah orang yg pertama kali membuat tandu jenazah dalam islam yang mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah putri Rasulullah)
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain.Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepadaNya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala salah
satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi
(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina (HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum (HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)
Syaikh Albani berkata:
Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih Haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias adalah
termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya
6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-
orang kafir maka jangan memakainya (HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)
Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang harus ditaati ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang diperintahkanNya. Amin. Wallahualam bishawwab.
Maaf ya, masih agak berantakan, maklum saya kan masih newbie :D